Remaja dan persahabatan, dua hal tersebut memang senantiasa beriringan. Dunia remaja tidak bisa dilepaskan dari dinamika pertemanan yang mereka jalani di kehidupan sehari-hari. Salah satunya tentang pacaran. Masa puber seperti mereka adalah waktunya untuk saling mengenal satu sama lain. Kemudian dari keakraban itu bisa terjalin hubungan yang lebih dekat lagi, seperti misalnya pacaran. Tapi tahukah bahwa membangun sebuah konsep diri itu penting sebelum kita menjalani komitmen dengan orang lain? Hal itulah yang terungkap dalam talkshow yang diadakan Rifka Annisa, Senin (2/1), sebagai bagian dari rangkaian acara Grebeg Buku Jogja 2011 di Gedung Mandala Bhakti Wanitatama. Mengambil tema “Cenat-Cenut dalam Pacaran”, Rifka Annisa coba mengulas secara mendalam permasalahan seputar Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Hadir sebagai pembicara Mei Shofia Romas, Psikolog sekaligus Direktur Rifka Annisa, serta Sylvi Dewajani, dosen Fakultas Psikologi UGM. Faktanya, selama tahun 2011 terdapat 347 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Rifka Annisa. Dari angka tersebut, sebanyak 41 kasus merupakan kekerasan dalam pacaran. KDP juga merupakan kasus kedua terbanyak yang masuk ke Rifka Annisa setelah kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTP). Tapi ironisnya, istilah KDP, atau permasalahan kekerasan dalam pacaran ini masih belum banyak diketahui oleh khalayak. Sementara perkembangan pergaulan remaja saat ini kian aktif, termasuk secara seksual. Banyak alasan mengapa persoalan KDP masih belum terangkat ke permukaan. Menurut Shofi, ini disebabkan adanya rasa takut apabila seseorang tersebut melaporkan kekerasan dari sang pacar yang dialaminya. Umumnya mereka takut akan diteror, diganggu, diancam, dan sebagainya. Selain itu, kata Shofi, kasus KDP selalu dimaknai dengan pemakluman. Artinya apabila mendapat kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan dari sang pacar, pasangan tersebut biasanya akan memaafkan. Apalagi ditambah janji manis bahwa kesalahan yang terjadi tidak akan diulangi lagi. Situasinya pun menjadi tidak mudah terutama bagi si perempuan. “Padahal pola dalam pacaran bisa terbawa ke dalam kehidupan rumah tangga. Proses kekerasan dapat muncul sedini mungkin, termasuk sejak pasangan tersebut berpacaran,” tuturnya. Ini berkaitan dengan bagaimana seseorang memandang dirinya maupun pasangannya. Ada perasaan memiliki ketika seseorang tersebut berpacaran. Rasa seperti itulah yang akhirnya bertransformasi menjadi tabiat untuk menguasai. Seorang pasangan merasa memiliki wewenang untuk mengatur pasangannya yang lain. Dari sinilah kemudian kekerasan tersebut timbul. Konsep Diri dalam Membina Hubungan Untuk itu, menurut Sylvi, diperlukanlah sebuah konsep diri yang matang. Konsep diri sendiri terbagi menjadi dua, yakni konsep diri positif dan konsep diri negatif. Yang perlu dikembangkan adalah konsep diri yang positif, yaitu saat kita berhasil dan mampu memaknai diri sendiri. Sylvi menambahkan, kita, khususnya para remaja, seringkali lupa untuk bersahabat dengan diri sendiri. Kita terlalu sibuk untuk membangun pertemanan dengan orang lain, tanpa memulainya dengan berteman pada diri kita sendiri. Maka sebelum kita membangun relasi dengan orang lain, ada baiknya kita memupuk persahabatan dengan diri sendiri terlebih dahulu. Apabila kita sudah bisa menghargai diri sendiri, maka kita pun juga akan bisa untuk menghargai orang lain. Lebih lanjut Sylvi menekankan, konsep diri senantiasa berkembang dalam diri manusia. “Konsep diri dipengaruhi oleh pola asuh orangtua, yakni didikan orangtua pada anak laki-laki dan perempuan. Seringkali perempuan cenderung diajarkan untuk menjadi pribadi yang penurut dan patuh dalam keluarga. Sebaliknya laki-laki hanya dididik konsep maskulinitas negatifnya, yakni menitikberatkan pada fisik dan menomorduakan tingkah laku,” paparnya. Lantas bagaimanakah cara untuk membangun konsep diri yang positif tersebut? Menurutnya, ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk mewujudkannya. Pertama, kenali diri kita terlebih dahulu. Manusia selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam dirinya. Maka, kita harus mengidentifikasi mana sesuatu yang menjadi kelebihan kita dan mana yang menjadi kekurangan. Kedua, menerima diri kita apa adanya. Cari sisi positif dan menarik dari diri kita. Kebanyakan remaja selalu mencari kesalahan dan hal-hal negatif yang mereka punya. Padahal banyak juga hal potensial yang terpendam di dalam diri apabila kita mau menggalinya. Ketiga, kemampuan mengetahui sifat. Kita hendaknya menerima sifat-sifat yang ada pada diri kita. Baik itu yang baik maupun yang tidak baik. Sifat yang baik kita pertahankan, sedangkan yang kurang baik perlahan kita hapuskan dan mengubahnya menjadi sifat yang lebih menyenangkan. Intinya, kita harus bersyukur dengan segala hal yang kita punyai dalam diri kita. Dengan begitu kita dapat menciptakan hubungan pertemanan yang baik satu sama lain. Pacaran yang sehat adalah apabila kita tetap mampu untuk berkarya dan mengembangkan diri kita. Bukan malah menjadi posesif, tidak saling menghormati, bahkan mendominasi. Mampu untuk mengendalikan ego dan dapat mengatur emosi sedemikian rupa, itulah sisi-sisi positif yang hendaknya diaplikasikan, sehingga komitmen pacaran tidak menjadi disalah artikan.
Perjuangan keadilan gender yang selama ini berkembang seringkali hanya terfokus pada perempuan yang identik menjadi korban. Banyak pula gerakan feminis yang masih sakleg menyoroti bahwa munculnya kekerasan berbasis gender merupakan akibat nilai patriarki di masyarakat. Hal itu pula yang masih menjadi skenario besar perjuangan keadilan sosial di Indonesia. Awalnya upaya penghapusan kekerasan berbasis gender berangkat dari mindset melihat perempuan selalu sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku kekerasan. Namun, cara berpikir tersebut perlu mendapat dekonstruksi ulang melalui serangkaian upaya pendefinisian kembali perihal nilai-nilai mendasar dalam konstruksi budaya yang memicu terjadinya kekerasan berbasis gender. Sehingga menjadi penting mencermati akar permasalahan yang menyebabkan kekerasan berbasis gender dengan realitas hubungan yang terbangun antar individu di masyarakat. Negara berkembang seperti Indonesia, munculnya kekerasan berbasis gender dapat dipicu oleh langgengnya maskulinitas negatif yang dimiliki laki-laki. Ada baiknya framing isu kekerasan berbasis gender perlu dilihat dengan membongkar konstruksi maskulinitas yang ada selama ini. Setidaknya upaya tersebut dapat menghasilkan dua hal : pertama, untuk melihat bagaimana kekerasan muncul dari konstruksi maskulinitas.Kedua, untuk menelusuri bagaimana seharusnya konsep maskulinitas dikonstruksikan agar tidak berpotensi menjadi kekerasan. Eli Nur Hayati dalam diskusi Rifka Annisa, Jumat (23/12), berbagi pengalaman tentang penanganan kekerasan di Swedia. Negara Swedia memiliki konsep dan pengalaman yang cukup menarik perihal maskulinitas. Diskusi yang mengangkat tema “Maskulinitas Laki-laki Swedia” ini merupakan paparan hasil riset serta kajiannya terhadap Mens Centrum (sebuah lembaga pelayanan konseling untuk laki-laki). Di Swedia, menurut Eli, maskulinitas digambarkan dalam sosok laki-laki yang penyayang dan berempati, bukan laki-laki superior maupun dominan. Dengan menganut nilai dan prinsip demikian, laki-laki Swedia sangat minim untuk melakukan kekerasan. Dalam konteks rumah tangga misalnya, laki-laki dan perempuan sudah cukup baik dalam berbagi peran dan pemahaman akan posisi masing-masing. Dengan konstruksi maskulinitas yang disebutkan di awal, laki-laki Swedia justru sangat menerima untuk berbagi peran domestik dengan istri mereka. Dalam kehidupan sehari-hari, laki-laki dan perempuan pun saling berbagi peran misalnya perihal mengurus anak. Mereka juga saling bekerja sama dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga dengan kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi. Persoalan komunikasi dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari ini sangat penting untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga. Karenanya, kekerasan dalam rumah tangga sudah tidak menjadi permasalahan prioritas di Swedia. Kekerasan dalam rumah tangga masih ada tetapi tidak begitu tinggi. Selain itu, kekerasan yang terjadi bukan lagi karena permasalahan gender melainkan akibat konflik psiko sosial antar individu. “Kalau di Swedia, saya rasa permasalahan (baca : kekerasan berbasis gender) tersebut boleh dikatakan sudah selesai. Memang ada kasus kekerasan (terhadap perempuan), namun presentasenya sangat kecil dan tidak bisa diperbandingkan,” tegas Eli. Kekerasan dapat dilihat sebagai keburukan individual yang muncul atas tiga sebab: pertama, adanya gen buruk manusia yang membuatnya begitu agresif; kedua, adanya perkembangan yang tidak baik dalam fase kehidupannya; dan ketiga, kekerasan dapat muncul akibat penggunaan kualitas dan sikap laki-laki dalam interaksi sosial. Jika ekologi kekerasan lebih dipandang sebagai faktor individual maka solusi yang dilakukan juga lebih menyasar kepada perbaikan sikap individu masing-masing. Menilik dari pengalaman Mens Centrum, konseling yang dilakukan kepada laki-laki pelaku kekerasan lebih efektif jika pendekatannya individual. Tidak ada kerangka ekologis yang cukup kompleks dalam kekerasan di Swedia. Dibandingkan dengan Indonesia yang kerangka ekologis kekerasannya begitu kompleks mencakup individu, keluarga, masyarakat, kultur, hingga struktur yang lebih luas. Di Swedia penyebabnya cenderung individual, maka solusinya lebih sederhana dan langsung menekan individu pelaku kekerasan. Bahkan, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga misalnya, tekanan (pressure) yang paling efektif datang dari pasangan. Maka, dalam hal ini laki-laki dituntut untuk mau mendengarkan serta berkomunikasi secara lebih baik dengan pasangannya. Sebuah Pelajaran Berharga Kasus kekerasan berbasis gender minim terjadi di Swedia. Menurut Eli ini dipengaruhi beberapa faktor,pertama, sudah jelas karena Swedia merupakan salah satu negara maju di Eropa dan dunia. Kemajuan yang dimaksud meliputi tingkat demokrasi, perihal regulasi (law enforcement ), tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat cukup tinggi. Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari kemajuan sistem yang ada di negara tersebut. Di Swedia, telah lama diterapkan prinsip-prinsip keadilan gender dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Seperti di parlemen, mereka sudah menetapkan pembagian jatah kursi untuk laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 50:50 atau sama rata. Hal ini menunjukkan bahwa warga Swedia telah mengaplikasikan kesetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan secara nyata, bahkan di level tertingginya, yakni pemerintahan. Di sisi lain, pendidikan tentang keadilan gender di Swedia sudah diajarkan sejak dini dan menjadi kurikulum dalam sekolah. Ini membuat pemikiran akan kesamarataan hak laki-laki dan perempuan, serta tidak boleh adanya diskriminasi dan ketimpangan yang mengatasnamakan gender. Kesemuanya itu sudah ditanamkan kepada para warganya dengan baik dan kontinuitasnya pun senantiasa terjaga dari generasi ke generasi. Eli menambahkan, penegakan supremasi hukum di Swedia sudah sangat tegas dan jelas. Dalam kasus prostitusi, misalnya, saat penggrebekkan pihak yang berwenang akan menangkap mereka yang mempekerjakan (bandarnya), bukan para pekerja seksnya. Prosedur penanganan yang demikian ini menjadikan akar permasalahan langsung tuntas, tanpa menimbulkan ketidakadilan pada pihak lain yang sebenarnya adalah korban. Jika hal ini dibandingkan dengan yang terjadi di Indonesia, maka jurang perbandingannya akan sangat lebar. Di Indonesia, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi. Penyelesaiannya pun kadang tidak menyentuh pada persoalan. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu banyak hal yang harus dilakukan. Terutama dari pemerintah melalui berbagai kebijakannya, juga dari pendidikan dan hukum perlu untuk dibenahi agar bisa lebih melindungi perempuan, yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi. Kemudian satu hal yang juga penting untuk dicermati adalah segi agama. Di Indonesia, seringkali agama hanya diajarkan sebagai ilmu, bukan secara amaliyah atau penerapannya. Masyarakat terlalu sibuk berkutat pada ritual, sedangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan sikap dan moral kurang ditekankan. Padahal agama mengajarkan kepada kita untuk berbuat baik pada sesama, terutama dalam hal ini kaitannya dengan keadilan terhadap perempuan. “Jadi, tantangan ke depan adalah bagaimana ajaran-ajaran agama yang menyangkut akhlak yang baik tersebut bisa diterapkan dalam kehidupan riil. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi perilaku yang membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat,” ungkapnya. (One/Witia)
Rumah tangga sebagai intutusi terkecil dalam sebuah lembaga. Dalam tradisi yang berkembang, kepala rumah tangga identik dengan peran laki-laki atau suami. Sehingga suami sering dianggap sebagai pemimpin dan berhak melakukan apa saja karena kepemimpinannya. Salah satunya adalah melakukan kekerasan dalam bentuk pukulan, penelantaran ekonomi, kekerasan seksual dan psikologis dengan dalih sebagai pembenaran kepemimpinan. Akibatnya,tindakan kekerasan dapat berakhir dengan pilihan untuk bercerai. Melalui program TV Arisan yang diselenggerakan oleh Jogja TV Senin (19/12) lalu, bersama Nur Hasyim, sebagai Konselor Laki-Laki dan Nurul Kurniawati, Konselor Hukum dari Rifka Annisa, mencoba mengulas beberapa hal tentang persiapan yang bisa dilakukan oleh suami istri mengahadapi pra dan pasca perceraian. Perbincangan ini penting karena banyak diantara pasangan suami istri yang terkadang belum siap secara mental dan psikis untuk menghadapi perceraian untuk saling mengubah perilaku dalam menghadapi permasalahan rumah tangga mereka. Berbagai permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga, termasuk di dalamnya tentang kasus kekerasan, memang tidak seharusnya berakhir dengan jalan perceraian. Walaupun perceraian dapat dibenarkan secara hukum, namun pilihan untuk bercerai setidaknya tetap menjadi alternatif terakhir. Sejalan dengan itu, berdasarkan beberapa kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga yang ditangani Rifka, tidak lebih 10% pasangan suami istri yang akhirnya memilih perceraian sebagai jalan terakhir. Selebihnya, pasangan suami istri tersebut lebih memilih untuk saling berdamai, saling memaafkan dan melanjutkan hubungan mereka. Menurut Nur Hasyim selaku manager Men’s Program di Rifka Annisa, dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, biasanya suami cenderung sebagai pelaku kekerasan. Ketika perbuatan kekerasan tersebut di proses dan berakhir dengan proses bercerai, sering ada kesan bahwa laki-laki menjadi sosok yang lebih kuat daripada perempuan saat mengahadapi perceraian. Padahal banyak laki-laki yang mencemaskan terjadinya hal itu. Apalagi ketika yang meminta cerai datang dari istri.. Ketika ijab-qabul pernikahan diikrarkan, ada relasi yang memahami bahwa pada saat itu istri telah menjadi hak milik bagi dirinya sebagai suami. Ketika istri dianggap sebagai milik dan istri meminta cerai, maka akan lahir bermacam-macam kekhawatiran yang mengancam kekuasaannya sebagai suami atau kepala keluarga. Tidak hanya itu, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut juga melahirkan stigma tentang kegagalan, gagal sebagai kepala keluarga yang baik dalam membentuk keluarga yang harmonis, karena suami dinilai gagal dalam membina rumah tangganya. Hal ini bisa disebut dengan kecemasan, ketakutan, dan kekhawatiran pada diri laki-laki/suami yang terkait dengan norma-norma untuk menjadi laki-laki. Sebaliknya, dalam menjalani proses hukum, ada stigma yang berkembang bahwa saat mengurus perceraian ke pengadilan, istri akan cenderung lebih mudah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan. Urusan-urusan mengenai sejumlah persyaratan di pengadilan akan lebih sulit ketika suami mengurus hal yang serupa. Menanggapi hal itu, menurut Nurul Kurniawati, yang akrab disapa mbak Nug, ”Alasan pasangan untuk bercerai adalah pokok utama keberlansungan proses hukum ketika seseorang mengajukan gugatannya ke pengadilan. Ketika alasannya sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan syarat-syaratnya sudah lengkap tentu proses juga akan lebih cepat” ucapnya Berbeda halnya ketika salah satu pasangan belum/tidak siap untuk mengikuti proses pengadilan, maka proses tentu akan alot dan memakan banyak waktu. Dan ketika bukti-bukti yang diterima pengadilan semuanya telah memenuhi persyaratan, tentu proses perceraian akan berjalan lebih cepat. Namun, seringkali yang terjadi suami bingung dan mencari-mencari alasan perceraian, karena tidak menghendaki gugat cerai yang diminta istrinya. Pada konteks ini, istri dapat meminta cerai dengan suaminya ketika (1) suami tidak lagi bertanggung jawab terhadap keluarga, (2) istri mendapatkan kekerasan, (3) dan istri yang ditinggal oleh suaminya 2 tahun berturut dengan terlebih dahulu telah dikabarkan 4 bulan melalui media massa, baik media cetak atau elektronik. Begitu juga masalah kehadiran suami istri di pengadilan, ketidak hadiran tergugat atau penggugat akan sangat mempengaruhi cepat atau lambatnya berjalannya proses hukum. Secara psikologis, bagi setiap pasangan yang melakukan perceraian meyakini, bahwa perceraian adalah situasi dimana masing-masing pasangan sepertinya tidak mempunyai pilihan lain selain bercerai. Ini menjadi penting bagi suami ketika menghadapi istri yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Melalui Men’s Program di Rifka Annisa, mencoba untuk memberikan ruang refleksi terhadap suami yang sedang digugat cerai oleh istrinya di pengadilan. Dalam ruang refleksi tersebut suami diajak untuk berfikir sejenak, adakah yang salah dengan nilai-nilai yang dibangun suami sebagai kepala rumah tangga. Nilai-nilai tersebut berkaitan tentang bagaimana suami melihat istri, apakah sebagai teman, partner, atau pembantu. Hal yang kerap muncul dalam setiap permasalahan yaitu ada nilai-nilai maupun norma-norma yang tertanam pada diri si suami untuk berbuat seperti apa yang diyakininya. Dan ini tentu mempengaruhi pola relasi dan komunikasi yang terbentuk antara suami dan istri dalam menjalani hidup berumah tangga. Begitu juga dengan tanggung jawab, beban pekerjaan di dalam rumah atau di luar rumah, cara menyelesaikan persoalan ketika terjadi konflik. Itu semua berkaitan dengan pemahaman mereka bahwa laki-laki sebagai pemimpin dan berhak untuk melakukan apa saja, termasuk diantaranya kekerasan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pasangan suami istri yang melakukan perceraian untuk bisa memikirkan terlebih dahulu berbagai resiko yang akan ditemukan di kemudian hari. Apalagi bagi pasangan yang telah mempunyai anak. Tidak hanya istri maupun suami, anak juga menjadi korban dari perceraian yang dilakukan oleh orang tuanya. Tidak sedikit anak yang berada dalam posisi yang sangat sulit ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Maka menjadi penting bagi orang tua untuk memikirkan itu, diantaranya adalah (1) menjelaskan tentang mengapa perceraian harus terjadi, (2) menjelaskan tentang kondisi-kondisi negatif tentang kehidupan bersama apabila orang tua tidak bercerai, (3) menjelaskan kepada anak bahwa anak tidak akan mempunyai hambatan atau keterbatasan untuk saling berkomunikasi pada kedua orang tuanya, (4) orang tua bernegosiasi untuk memikirkan pendidikan anak dan pembagaian peran sebagai orang tua. Semua itu tentunya bertujuan untuk menciptakan rasa aman terhadap anak, walaupun orang tuanya telah bercerai. Karena semua yang dialami anak tentu akan berpengaruh pada kondisi kejiwaannya. Apalagi bagi anak-anak yang berada dalam keluarga yang selalu terjadi kekerasan, juga beresiko untuk melakukan hal yang serupa dengan pasangannya kelak. Untuk menghindari itu, sudah seharusnya bagi orang tua agar senantiasa memberikan pendidikan dan perhatian khusus kepada anak. Hal penting lain yang perlu dipikirkan oleh pasangan yang bercerai adalah masalah completeness atau ketidaklengkapan keluarga. Situasi dimana anak-anak tidak lagi merasa lengkap dan utuh akan keluarganya. Orang tua mesti care atau peduli dengan hal itu, karena keadaan ini tidak akan tergantikan dengan kehadiran orang tua baru. Keadaan ini bisa akan sangat berdampak traumatis pada diri anak. Oleh karena itu penting bagi orang tua untuk menciptakan keamanan atau ruang aman bagi anak, agar anak tetap merasa percaya diri ketika berada di lingkungan sosialnya seperti rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. (Fadhli)
Tidak semua kehamilan menjadi berkah. Bagi beberapa pasangan, terjadinya kehamilan justru tidak diinginkan lantaran berbagai sebab. Baik ketidaksiapan psikologis maupun tekanan sosial, seringkali menjadi alasan mengapa banyak perempuan tidak menghendaki janin yang dikandungnya. Dalam kasus paling ekstrim, yang terjadi kemudian adalah upaya untuk mengaborsi janin tersebut. Hal inilah yang menjadi bahasan dalam talk show “Arisan” bersama Rifka Annisa yang disiarkan Jogja TV, Sabtu (14/1). Talk show yang mengangkat tema “Kehamilan Tidak Diinginkan” kali ini menghadirkan tiga nara sumber yaitu Muhammad Saeroni sebagai perwakilan Aliansi Satu Visi (ASV), Aditya Putra Kurniawan selaku konselor laki-laki Rifka Annisa, dan Hani Barizatul Baroroh, tim media Rifka Annisa. Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi satu fenomena yang cukup penting untuk disoroti. Persepsi orang pada umumnya, kehamilan tidak diinginkan seringkali dialami oleh para pasangan akibat hubungan seksual di luar nikah. Namun, tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi pada pasangan yang sudah menikah. Sekitar 60 hingga 80 persen permintaan aborsi yang dirujuk dari data kedokteran berasal dari pasangan yang telah menikah, sehingga menunjukkan bahwa tingkat kehamilan tidak diinginkan juga cukup tinggi pada pasangan di dalam perkawinan. Memang, fenomena kehamilan di luar nikah akan lebih bermasalah jika dialami oleh pasangan di luar nikah karena ada resiko-resiko psikologis maupun fisik yang utamanya diderita oleh pihak perempuan. Saeroni mengungkapkan bahwa dalam kebanyakan kasus yang ditangani Rifka Annisa, 45 persen merupakan kasus kekerasan seksual dalam berpacaran dan 28 persen kasus kehamilan tidak diinginkan pun dialami oleh pasangan pacaran. Kehamilan ini biasanya terjadi akibat hubungan pacaran yang tidak sehat yang menjadi tren kebanyakan remaja sekarang ini. Beberapa korban melaporkan bahwa telah dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh pasangannya sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Namun, seringkali yang masih menjadi solusi andalan para orang tua terkait kehamilan anaknya ialah menikahkan mereka. Hal ini sebenarnya bukan lantas menjadi solusi yang efektif karena akan menimbulkan masalah lainnya. Aditya, selaku konselor laki-laki, menyoroti bahwa solusi pernikahan untuk remaja yang hamil di luar nikah justru rentan memicu konflik terutama ketika menjalani rumah tangga. Umumnya, beberapa pasangan masih menimbang-nimbang solusi terbaik untuk kehamilan yang tidak diinginkannya tersebut. Mereka seolah hanya memiliki dua opsi yaitu aborsi atau menikah di usia muda. Kebanyakan remaja laki-laki yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap pasangannya menyetujui solusi pernikahan karena dorongan emosional sesaat. Para pelaku mengalami ketakutan akan dilaporkan kepada pihak berwenang oleh keluarga korban. Mereka mendapat banyak tekanan dari orang tua sehingga terpaksa mengambil opsi pernikahan meskipun secara psikologis belum siap. “Banyak orang tua yang belum cukup paham bahwa remaja sangat rentan dengan masalah ketika harus menjalani pernikahan dini. Pada fase remaja tersebut, secara fisik kelihatannya memang telah dewasa tapi secara psikis mereka masih anak-anak. Meskipun mereka mengatakan siap menikah tetapi sebenarnya belum memiliki kematangan untuk menghadapi rumah tangga,” tambah Aditya. Hani selaku tim media Rifka Annisa, memberikan analisis bahwa fenomena kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja dapat terjadi salah satunya karena pengaruh media. Banyak konten media yang mengarahkan terjadinya kekerasan seksual seperti perkosaan. Merebaknya pengaruh video porno di kalangan remaja menjadi salah satu pemicu terjadinya fenomena perkosaan tersebut. Bahkan jika kita mencermati tayangan di televisi saat ini, banyak sekali acara yang menyuguhkan adegan pacaran seperti ciuman dan pelukan yang rentan ditiru oleh anak kecil sekalipun. Ketika konten tersebut menjadi konsumsi remaja, yang terjadi justru pengadopsian perilaku tersebut dalam gaya berpacaran. Awalnya bermula dari ciuman namun selanjutnya dapat mengarahkan pada hubungan seksual. Hal ini rentan sekali menimbulkan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), ketika diikuti pemaksaan oleh salah satu pihak. Jika telah terjadi kehamilan pada remaja lantaran hubungan seksual dalam berpacaran maka yang rentan menjadi korban adalah pihak perempuan. Kehamilan di luar nikah selain menjadi aib bagi remaja perempuan juga menjadi dilema sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat untuk membela remaja perempuan. Banyak permasalahan yang muncul lantaran kehamilan yang tidak diinginkan di usia remaja. Selain masalah psikologis yang banyak disoroti di atas, masalah yang tidak kalah krusial ialah masalah kesehatan reproduksi dan kemungkinan munculnya penyakit menular seksual. Usia remaja, sekitar 22 tahun ke bawah, menjadi fase dimana organ-organ seksual belum cukup matang untuk digunakan sehingga terjadinya hubungan seksual di usia remaja rentan bermasalah. Saeroni menegaskan bahwa dalam hal ini pendidikan kesehatan reproduksi perlu diupayakan sejak dini agar remaja dapat mengantisipasi kehamilan tidak diinginkan dan segala masalahnya. Perlu adanya lembaga yang membantu remaja untuk memperoleh hak-hak pengetahuan akan kesehatan reproduksi. “Sejauh ini Aliansi Satu Visi (ASV) telah berupaya untuk menyediakan layanan kepada remaja terkait pendidikan kesehatan reproduksi baik melalui lembaga sekolah maupun luar sekolah. Anak-anak perlu diberikan pendidikan seksual sejak dini bagaimana cara memperlakukan organ-organ vitalnya,” tegas Saeroni memaparkan pengalamannya terlibat dalam ASV. Setibanya pada fase remaja pengetahuan tersebut dapat membantu memproteksi diri mereka dari melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan pertimbangan konsekuensi-konsekuensi yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Menurutnya, Indonesia perlu mengacu kebijakan di negara maju tentang penerapan kurikulum pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sejak dini. Memang di beberapa sekolah telah mencoba menjadikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi ini sebagai pilot project, namun hal ini belum bisa diterapkan secara nasional. Kebijakan semacam ini perlu diterapkan dalam skala nasional yang kemudian diikuti oleh mentoring kesehatan reproduksi remaja, sosialisasi tentang healthy choice, serta sosialisasi bagaimana membangun konsep diri remaja. Di sisi lain, Aditya mengakui bahwa pendidikan seksual bagi remaja masih dianggap tabu di Indonesia. Pendidikan seksual justru membuat para orang tua semakin cemas. Oleh karenanya sekali lagi para orang tua perlu dipahamkan dan dilibatkan dalam proses ini. Maka, upaya untuk mencegah kekerasan seksual maupun kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja salah satunya adalah dengan membuka komunikasi yang intensif antara orang tua dan remaja. Sudah selayaknya orang tua menjadi teman bagi remaja yang serba ingin tahu. Mereka dituntut pula untuk dapat menjelaskan dengan cara yang bijak terkait keingintahuan remaja akan masalah seksual dan reproduksi. Dengan membuka diri terhadap remaja dan sesekali memperbaiki cara berkomunikasi dengan mereka, para orang tua dapat menempatkan dirinya sebagai partner untuk mengatasi masalah pergaulan remaja. Sehingga cara ini dapat memproteksi remaja dari terjadinya kekerasan seksual maupun kehamilan yang tidak diinginkanhttp://rifka-annisa.or.id/go/ketika-kehamilan-tidak-diinginkan/#more-1342 Rifka Annisa Women’s Cricis Center, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, membuka kesempatan bagi siswa SMA atau pun mahasiswa untuk belajar bersama dalam workshop media komunitas. Kedepannya peserta workshop yang memiliki kapasitas dan lolos seleksi akan direkrut sebagai relawan/ kontributor yang akan melakukan kerja jurnalistik untuk buletin Rifka Media (RM). Syarat Peserta : 1. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan kekerasan. 2. Memiliki jiwa kerelawanan yang tinggi. 3. Siswa SMA kelas X/XI atau mahasiswa Semester 5 keatas. 4. Berpengalaman dalam organisasi sekolah/kampus. 5. Diutamakan yang pernah mengikuti Ekstrakulikuler/UKM pers. 6. Tertarik dengan kerja penulisan dan jurnalistik 7. Berdomisili di wilayah DIY dan sekitarnya Bagi yang berminat silahkan mengirimkan : - essay atau ilustrasi gambar/foto yang bertema “Kesadaran Gender dan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” - surat lamaran dan CV ke alamat email : neysundari2010@gmail.com paling lambat tanggal 31 Oktober 2011 pukul 16.00. Peserta yang lolos seleksi selanjutnya akan dihubungi panitia. Contact Person - Any Sundari (085642110800) - Ica Khaerunisa (085220070896) Silahkan info ini disebarkan kepada siapa saja yang berminat, semoga bermanfaat :) Latar Belakang Rifka Annisa Research and Training Center (RA-RTC) adalah lembaga non profit di bawah Federasi Rifka Annisa Yogyakarta. Rifka Annisa RTC mempunyai komitmen untuk membangun kapasitas sumberdaya manusia dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Pengalaman lebih dari lima belas tahun mendampingi perempuan korban kekerasan di Yogyakarta telah melahirkan pengetahuan dan keahlian yang unik tentang bagaimana bekerja langsung dengan perempuan korban kekerasan serta melakukan upaya-upaya lain dalam kerangka advokasi isu kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Pengetahuan dan keahlian yang unik ini melahirkan modul-modul pelatihan, desain-desain asistensi teknis dan assesment serta riset-riset aksi. Dengan pengatahuan dan keahlian yang kami punyai, kami bermaksud untuk menularkannya kepada para perempuan dan laki-laki yang sekarang ini bekerja untuk isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia melalui program beasiswa “Pelatihan Konseling untuk Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keahlian dan ketrampilan peserta dalam hal konseling untuk pendampingan perempuan korban kekerasan. Pelatihan ini menggunakan metode yang sangat praktis sehingga pada akhir pelatihan, peserta dapat mengimplementasikannya dalam kerja-kerja pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan. Materi Pelatihan: 1. Gender dan Kekerasan terhadap Perempuan 2. Karakteristik korban dan pelaku 3. Trauma dan cara mengatasinya 4. Pendampingan dan ketrampilan komunikasi efektif 5. Konseling dengan perspektif gender * - Membangun hubungan dan empati * - Ketrampilan memberi perhatian * - Ketrampilan mendengarkan secara aktif * - Ketrampilan menanggapi * - Ketrampilan mengajukan pertanyaan * - Ketrampilan menganalisis masalah * - Ketrampilan memberikan alternatif penyelesaian 6. Kualitas pendamping perempuan korban kekerasan 7. Praktikum konseling 8. Evaluasi dan Rencana tindak lanjut Tanggal pelaksanaan: 13 - 15 Juli 2010 Jenis Beasiswa: 1. Beasiswa penuh; Peserta akan ditanggung semua fasilitas pelatihan, uang saku, transportasi pesawat kelas ekonomi PP serta transport lokal. Beasiswa penuh sebanyak sepuluh (10) akan diprioritaskan bagi peserta yang berasal dari lembaga yang menyediakan layanan untuk perempuan korban kekerasan di wilayah Indonesia Bagian Timur. 2. Beasiswa setengah penuh: Peserta akan ditanggung semua fasilitas pelatihan dan mendapatkan uang saku. Peserta diharapkan untuk mengupayakan sendiri biaya transportasinya. Beasiswa setengah penuh sebanyak 15 (limabelas) akan diperuntukkan bagi peserta yang menyediakan layanan untuk perempuan korban kekerasan dari berbagai wilayah di Indonesia. Fasilitas Pelatihan: * - Fasilitator ahli * - Training kit (materi pelatihan dan buku-buku berkualitas) * - Penginapan yang asri * - Ruang pertemuan yang nyaman * - Konsumsi (3x makan, 2x snak) * - Sertifikat pelatihan bagi peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh Syarat peserta : 1. Perempuan dan laki-laki (dengan kuota 70:30) 2. Mempunyai kepedulian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan 3. Telah bekerja untuk pendampingan perempuan korban kekerasan minimal 1 tahun 4. Mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang bersangkutan 5. Diutamakan berasal dari lembaga yang memang betul-betul membutuhkan penguatan kapasitas tetapi tidak cukup dalam hal pendanaan 6. Bersedia untuk menularkan pengetahuan dan ketrampilan yang didapat selama pelatihan kepada lembaga yang mengutus dan lingkungan terdekatnya 7. Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan secara penuh Bagi teman-teman yang berminat dengan program ini silakan mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di website Rifka Annisa www.rifka-annisa.or.id. Formulir pendaftaran dengan subyek BeasiswaKonselingPerempuan
disertai lampiran surat rekomendasi dari lembaga yang bersangkutan diterima paling lambat tanggal 20 Juni 2010. Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui : email: rifka@rifka-annisa.or.id cc tiwuklejar@rifka-annisa.or.id Pendaftaran dapat dilakukan melalui fax: 0274-553333 atau emai:l rifka@rifka-annisa.or.id cc tiwuklejar@rifka-annisa.or.id. Panitia akan melakukan seleksi untuk setiap formulir yang masuk. Peserta yang lolos seleksi akan dihubungi secara langsung pada tanggal 28 Juni 2010. Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi: Titin Murtakhamah Koordinator Program Beasiswa Konseling Rifka Annisa RTC, Jl. Jambon IV Komplek Jatimulyo Indah Yogyakarta Telp/Fax: 0274-553333 Email: titin@rifka-annisa.or.id Gerakan laki-laki lahir dari dinamika dalam gerakan perempuan. Sampai ini, keterlibatan aktivis laki-laki dalam gerakan perempuan telah cukup banyak kontribusi positif.
Gerakan ini bertujuan untuk berjalan bersama dan mendukung gerakan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
Isu penting yang menjadi perhatian dari gerakan laki-laki baru adalah: 1. Kekerasan Terhadap Perempuan 2. Kesehatan Reproduksi 3. Tafsir Agama - Patriarki - Poligami 4. Fatherhood (man at home) 5. Seksualitas
Prinsip: 1. Kesetaraan gender 2. Komitmen 3. Keadilan
Kelompok sasaran 1. Remaja 2. Pemuka Agama 3. Akademisi 4. Pelaku kekerasan 5. Aktifis 6. Laki-laki kepala rumah tangga 7. Media 8. Tokoh masyarakat dan adat
C U there...
Bergabung dan berkembanglah bersama kami, Rifka Annisa Women's Crisis Center (WCC). Rifka Annisa WCC adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan. Kami mengundang Anda yang memiliki dedikasi dan motivasi tinggi untuk terlibat bersama kami dalam kerja-kerja sosial di bidang pemberdayaan perempuan melalui posisi berikut: 1. Manajer Hubungan Masyarakat (MHM) Deskripsi tugas : Mengelola program-program guna meningkatkan pengetahuan, penerimaan dan ketertarikan publik terhadap lembaga melalui pengelolaan press release dan road show serta penguatan hubungan dengan jaringan dan media partner Spesifikasi Jabatan : - Memiliki jiwa kerelawanan yang tinggi - Pendidikan minimal Sarjana (diutamakan S 1 Ilmu Komunikasi) - Memahami dan menguasai isu-isu kekerasan terhadap perempuan - Mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan - Mampu mengoperasikan komputer terutama MS Office - Memiliki SIM C - Memiliki ketrampilan berbicara di depan publik dan presentasi - Memiliki jiwa kepemimpinan - Mampu bekerja secara mandiri dan kelompok - Memiliki inisiatif dan kreatifitas yang tinggi 2. Community Organizer (CO) Deskripsi tugas : Mengelola program yang berkaitan dengan advokasi dan pengorganisasian masyarakat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan trafficking Spesifikasi Jabatan : - Pendidikan minimal Sarjana - Memiliki jiwa kerelawanan yang tinggi - Memahami dan menguasai isu-isu kekerasan terhadap perempuan - Memiliki pengalaman kerja di bidang pengorganisasian masyarakat dan advokasi - Mampu mengoperasikan komputer terutama MS Office - Memiliki SIM C - Bersedia bekerja dengan jam kerja yang fleksibel - Bersedia memiliki area tugas di Gunung Kidul - Mampu bekerja secara mandiri dan kelompok - Memiliki inisiatif dan kreatifitas yang tinggi 3. Konselor Hukum (KH) Parttime Deskripsi tugas : Mendampingi korban maupun keluarga korban melalui konseling dan litigasi baik tatap muka maupun lewat media elektronik. Spesifikasi Jabatan : - Wanita - Pendidikan minimal S1 Hukum - Memiliki jiwa kerelawanan yang tinggi - Memahami dan menguasai isu-isu kekerasan terhadap perempuan - Mampu mengoperasikan computer terutama MS Office - Memiliki pengalaman melakukan konseling dan pendampingan hukum - Mampu bekerja secara mandiri dan kelompok - Bersedia bekerja dengan jadwal/waktu yang tidak terduga 4. Office Manager Deskripsi tugas : Mengelola dokumen dan kegiatan pelatihan sesuai kebutuhan klien atau jaringan Spesifikasi Jabatan : - Pendidikan minimal D3 - Memiliki jiwa kerelawanan yang tinggi - Memahami dan menguasai isu-isu kekerasan terhadap perempuan - Mampu mengoperasikan komputer terutama MS Office - Memiliki kemampuan bernegosiasi - Memiliki kemampuan sistem keuangan (diutamakan menguasai quickbook) - Mampu bekerja secara mandiri - Memiliki inisiatif dan kreatifitas yang tinggi 5. Staf Adinistrasi (Adm) Parttime Deskripsi tugas : Mengelola administrasi dan inventarisasi baik dokumen maupun peralatan lembaga Spesifikasi Jabatan : - Pendidikan minimal SMA/SMK - Memiliki jiwa kerelawanan yang tinggi - Mampu mengoperasikan komputer - Tertarik pada isu-isu kekerasan terhadap perempuan - Mampu bekerja secara mandiri dan kelompok - Memiliki kemampuan administrasi yang baik - Memiliki inisiatif dan kreatif Jika Anda berminat , maka siapkan : - surat lamaran (cantumkan kode jabatan yang akan anda lamar) - daftar riwayat hidup - ijazah terakhir - pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar Dan kirimkan ke : RIFKA ANNISA WOMEN’s CRISIS CENTER Alamat kantor : Jl. Jambon IV, Komplek Jatimulyo Indah YK 55242 Tlp/Fax : (0274) 553333 Alamat Email : rifka@indosat.net.id (subject : Rekrutmen 1109) di CC ke: agustina_psi@yahoo.com JANGAN LUPA …. BATAS PENGIRIMAN TANGGAL 21 NOVEMBER 2009 Alhamdulillah pada hari ini kami keluarga besar Rifka Annisa berulang tahun ke 16 . Pada tanggal 26 agustus 1993 yang lalu kami memulai sesuatu yang masih dianggap sesuatu yang mengada ada. Isu Kekerasan terhadap perempuan berbasis gender yang kami angkat dianggap sebagai isu yang dibesar besarkan, kekerasan yang dialami oleh perempuan adalah kekerasan yang memang "layak" mereka alami karena sebagai perempuan mereka perlu "dididik" oleh suaminya. Ketika ada kasus perkosaanpun, sekali lagi perempuan masih dianggap sebagai penyebab kekerasan itu terjadi dengan mengkaitkan cara berpakaian dan perilaku. Hal-hal tersebut yang kemudian membutuhkan perubahan cara pandang dan perubahan itu membutuhkan partisipasi banyak pihak agar perempuan korban tidak menjadi korban kedua kalinya akibat pandangan yang tidak sensitif terhadap korban
Baru 16 tahun kami berjuang bersama semua yang peduli diluar sana untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender melalui banyak hal. Kami berharap melalui :pendampingan terhadap perempuan korban berupa konseling dan pendampingan hukum, pengorganisasian masayarakat dan advokasi serta layanan sosialisasi melalui media, penelitian dan pelatihan bisa membuat kami sedikit berarti dalam perjuangan penghapusan kekerasan ini.
Baru 16 tahun dan kami masih terlalu muda...Maka yang kami butuhkan adalah dorongan semangat dan support dalam bentuk apapun.
Dan akhirnya....Terimakasih bagi semua yang sudah berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan ulang tahun yang sudah berlangsung sejak 24 agustus hingga hari ini. Oya, sebagai kilasan informasi, pada tanggal 24 agustus 09, kami mengadakan kegiatan berupa Pameran produk perempuan, Sembako Murah dan Pasar Pakaian Murah . Pada tanggal 25 agustus 09 kami mengadakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat setempat.
Semoga kami bisa tetap konsisten dalam perjuangan kami...
MARI BERSAMA BERJUANG DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MAJUKAN PEREMPUAN INDONESIA SAY NO TO VIOLENCE!! HAPPY BIDAY RIFKA ANNISA KE -16 [Penulis : MSR]
POSISI YANG DIBUTUHKAN : - Satu orang konselor laki- laki
- Satu orang konselor perempuan
- Satu orang field assistance
- Satu orang administrasi dan keuangan
- Satu orang staff HRD
Persyaratan Umum - Memahami isu gender dan perempuan
- Bersedia bekerja di luar jam kantor
- Komunikatif
- Punya Inisiatif
- Mandiri
- Bisa bekerja dalam team
- Tidak berorientasi profit
Persyaratan Khusus : - Berlatar belakang pendidikan S1 psikologi (1, 2)
- Berlatar belakang psikologi industri (5)
- Berlatar belakang pendidikan S1 ilmu-ilmu sosial (3)
- Berlatar belakang pendidikan SMK/Diploma Akuntansi / Administrasi (4)
- Memahami kerja-kerja pengorganisasian masyarakat dan advokasi (3)
- Memiliki pengetahuan tentang konseling (1 dan 2)
- Memiliki pengetahuan managerial staff (5)
- Bisa mengendarai sepeda motor (1,2,3)
- Diutamakan yang berdomisili di Gunung Kidul (3)
Diskripsi Tugas 1. Deskripsi tugas Konselor laki-laki a) Melakukan konseling perubahan perilaku bagi laki-laki pelaku kekerasan b) Mengelola support groups / konseling kelompok untuk perubahan perilaku laki-laki pelaku kekerasan c) Memantau perkembangan klien dan penyelesaian kasus yang dihadapi d) Melakukan pengadministrasian kasus/klien yang didampingi e) Membantu pengembangan program-program perubahan perilaku bagi laki-laki pelaku kekerasan, dll 2. Deskripsi tugas Konselor perempuan a) Melakukan konseling pada korban baik di center, jemput bola kasus maupun melalui media elektronik (telpon, email) b) Melakukan pendampingan pada klien untuk pengakses layanan yang diperlukan baik ke rumah sakit, kantor polisi maupun persidangan c) Menyelenggarakan support group d) Melakukan mediasi e) Melakukan pendokumentasian kasus/klien yang didampingi f) Mengelola kegiatan sesuai perencanaan kegiatan dan anggaran pada setiap kegiatan pada divisi pendampingan, dll. g) Menjadi ibu shelter 3. Deskripsi tugas Field Assistance Gunungkidul a) Mengawal advokasi kebijakan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender di Kabupaten Gunungkidul, b) Melakukan advokasi pelibatan laki-laki dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Gunungkidul c) Membantu pengelolaan program penghapusan perdagangan orang di Kabupaten Gunungkidul d) Mengelola jaringan advokasi dalam suatu kasus maupun kebijakan tertentu e) Mengelola administrasi perkantoran di Gunungkidul, dll. 4. Deskripsi Tugas Staff Administrasi Perkantoran: a) Membantu pengelolaan administrasi perkantoran b) Mengelola distribusi dan penjualan buku-buku terbitan lembaga c) Melakukan pengelolaan inventaris lembaga d) Membantu pengelolaan dan pengadministrasian fund rising lembaga e) Melayani dan mengoperasikan foto copy lembaga, dll. 5. Deskripsi tugas HRD a) Melakukan pengelolaan administrasi staff b) Membantu direktur dalam menyusun indicator performance staff dan kinerja staff c) Membantu direktur dalam melakukan monitoring dan evaluasi performance staff d) Mengorganisir kegiatan untuk peningkatan kapasitas staff, dll. Silahkan kirimkan lamaran, phas foto disertai curriculum vitae dan dokumen lain yang relefan serta referensi ke rifka@indosat.net.id atau ke Rifka Annisa, Jl. Jambon IV, Kompleks Jatimulyo Indah, Yogyakarta, Tlp. 553333, sebelum tanggal 10 Mei 2009 jam 16.30 WIB. Hanya peserta terseleksi saja yang akan dipanggil untuk mengikuti tahap selanjutnya. Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga kita sering mendengar di lingkungan kita bahwa kekerasan yang terjadi bukanlah kekerasan yang pertama kali terjadi alias sudah terjadi berulang ulang bahkan bertahun tahun. Masyarakat sekitar korban pun merasa bahwa itu sudah menjadi sesuatu yang biasa terjadi dan menurut mereka itu adalah bagian dari dinamika kehidupan rumah tangga. Itulah potret masyarakat yang masih belum memahami bahwa cacian dan makian bahkan pukulan adalah kekerasan. dan tidak ada lasan satupun yang melegitimasi itu dilakukan, bahkan seburuk apapun kesalahan pasangan kita karena semuanya harus diselesaikan secara dewasa bukan dengan kekerasan.
Kembali berbicara tentang kekerasan yang berulang, hal itu disebut sebagai SIKLUS KEKERASAN dimana siklus itu akan selalu berputar jika tidak ada yang berusaha memutuskannya.
apa saja yang berputar dalam siklus ini? yaitu FASE TENSION --> FASE KEKERASAN --> FASE HONEYMOON --> FASE TENSION, dst
FASE TENSION/ TEGANG Dalam fase ini kondisi rumah tangga sudah menunjukkan tanda tanda tidak sehat. Misalnya adanya pola relasi yang tidak setara antara suami isteri. Pembagian peran bahwa suami yg mencari uang dan Istri melakukan pekerjaan rumah tangga yg diasumsikan sebagai pekerjaan yg tidak membutuhkan kemampuan membuat suami yg pelaku memperlakukan istri bahkan lebih buruk dari pekerja rumahtangga karena para isteri korban ini tidak pernah diberi upah maupun dihargai perannya. Suami merasa istri tidak pernah bisa memenuhi standarnya sebagai istri yg 100% patuh kepadanya, 100% berada dirumah, atau kalaupun bekerja maka istri harus bisa memastikan semua kebutuhan rumah tangga tercukupi (padahal faktanya hal itu idealnya dilakukan berdua), dari hal hal itu muncul ketegangan.
FASE KEKERASAN Dalam fase ini kekerasan terjadi, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, sosial ataupun ekonomi. Tidak ada kekerasan tunggal dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, artinya satu kekerasan akan terkait dengan kekerasan lain. Kekerasan fisik yang dialami juga bentuk kekerasan psikis, begitu juga kekerasan ekonomi yang pasti diikuti dengan kekerasan psikis. Contoh kasus : suami pelaku kekerasan mencaci maki istri yang menolak berhubungan seksual (padahal situasi isteri sedang kelelahan dgn tugas rumah tangga), atau memukul istri karena tidak menyediakan air panas untuk mandi (hal ini terjadi pada masyarakat yg masih memahami urusan rumah adalah urusan perempuan dan urusan uang adalah urusan suami sehingga pengkotak kotakan peran itu tidak membuat keduanya saling membantu dalam membereskan urusan keluarga)
FASE HONEY MOON / BULAN MADU Dalam fase ini pelaku berhenti melakukan kekerasan. beberapa pelaku meminta maaf kepada isteri serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yg baru saja dilakukannya tetapi dengan menyebutkan syarat bahwa isterilah yang harus berubah. Maka yang kemudian sibuk berbenah adalah istri untuk memenuhi standar suami pelaku yang biasanya tidak realistis (menginginkan istri dengan fisik seperti bintang filem, menginginkan hubungan intim dengan gaya sesuai keinginananya meskipun isteri tidak nyaman, menginginkan istri tidak boleh berhubungan dengan laki laki lain di luar rumah dalam konteks apapun, dsb).
Fase ini akan lama berlangsung untuk kasus kekerasan yang pertama kali terjadi. Jika selama fase ini tidak ada kesadaran dari pelaku untuk merubah perilakunya karena dia merasa sumber masalah adalah istrinya, maka tidak ada perubahan signifikan. Pelaku akan kembali menemukan kesalahan isteri dalam memberikan pelayanan kepada dirinya sementara suami pelaku ini tidak menyadari bahwa dirinya memiliki persoalan dalam menghargai pasangan dan bagaimana mengelola marah.
Fase ini makin lama makin cepat jangka waktunya. Jika pada kasus pertama fase honeymoon selama 6 bulan, maka jarak kasus ke dua dan ketiga bisa kurang dari 6 bulan dan akan menjadi lebih sering. Hal itu akan semakin sering terjadi jika tidak ada penyikapan atas kekerasan yang terjadi.
BAGAIMANA SIKAP ISTERI KORBAN? Perempuan dibentuk oleh sosial untuk menjadi ujung tombak penjaga harmonissasi keluarga. Sehingga jika ada pesoalan rumah tangga (misalnya suami selingkuh) maka isterilah yang biasanya dituduh sebagai penyebabnya tanpa melihat persoalan sebenarnya. Beban itu sangat berat dirasakan karena kemudian isteri harus mati matian memenuhi standar itu. Banyak perempuan bekerja yang terpaksa keluar dari pekerjaan demi tuntutan suami menjadi ibu rumah tangga yg sempurna. Akibatnya isteri ini berkutat dengan pekerjaan rumah tanpa sempat menambah wawasan bagi dirinya sebagai istri. Kegiatan ekonomi yang dihandle oleh suami membuatnya tidak memiliki cukup posisi tawar ketika berkomunikasi dengan suami. Senjata ampuh bahwa "aku yang mencari uang" membuat isteri korban diam seribu bahasa karena tidak ingin kebutuhan anak dan keluarga tidak tercukupi.
kondisi tersebut memburuk ketika kekerasan betul betul terjadi, perempuan tidak melihat pilihan lain kecuali bertahan. Alasan anak menjadi alasan utama (terlebih mereka yag memiliki anak yg belum mapan), alasan lain adalah menceritakan kasus kekerasan yg dialami dianggap sebagai membuka aib (meskipun niat sebenarnya adalah menyelesaikan masalah), alasan lain adalah alasan keamanan dirinya karena biasanya untuk kasus kekerasan fisik, suami pelaku akan mengancam isteri korban untuk tidak melaporkan.Alasan lain adalah mereka merasa sendirian dan tidak ada yang akan memberikan dukungan karena keluarga biasanya tutup mata atau bahkan meminta isteri korban untuk bertahan demi kehormatan nama keluarga.
Masih jarang isteri korban yang berani bersikap, misalnya dengan tegas mengatakan ketidak setujuannya atas perilaku kekerasan yang dialami atau membicarakan hal ini dengan keluarga besar agar dapat diselesaikan, apalagi isteri yang berani melaporkan kekerasan kepada pihak kepolisian. Pilihan lain bahwa isteri memaafkan pelaku dengan catatan pelaku menjalani konseeing perubahan perilaku pun masIh sangat jarang dilakukan. Bahkan masih banyak suami pelaku yang menganggap konseling adalah penyelesaian ala banci. Ini adalah gambara persoalan lain ketika berbicara tentang konsep maskulinitas. Untuk menjembatani ketidak berdayaan isteri korban akibat pengisoliran terhadap akses informasi ini...
Maka, kewajiban kita untuk menginformasikan bahwa :
- Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan untuk alasan apapun
- Tidak ada satu agamapun yang membenarkan kekerasan terjadi
- Mereka (para isteri korban) tidak sendirian dalam kasus ini
- Mereka punya hak hukum atas ekekrasan yang dialami
- Sudah ada Lembaga yang bisa membantu mereka mennghadapi persoalan ini
KATAKAN TIDAK PADA KEKERASAN...MULAI DARI SEKARANG!! DEFINISI Pelecehan seksual adalah tindakan maupun ucapan bermkna seksual yang berakibat merendahkan martabat orang yang menjadi saaran. Bentuk pelecehan seksual : SECARA FISIK- Berupa menyentuh,
- Meraba,
- Mencium bagian tubuh korban,
- Menempelkan alat kelamin ke tubuh korban.
- Memaksa korban melakukan oral seks
SECARA PSIKIS- Memandang bagian tubuh dan membuat tidak nyaman, mengerling, berkedip dengan tujuan menarik perhatian korban.
- Bersiul
- Membicarakan, menggunakan humor dengan menjadikan korban sebagai objek
- Melakukan Onani di depan korban
- Memperlihatkan ata memaksa korban melihat alat kelamin
- Memaksa korban melihat video porno
UPAYA HUKUMPasal 289 - 298 tentang pencabulan (KUHP) DEFINISI Perkosaan adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan, hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan komersial dan atau tujuan tertentu diluar maupun di dalam pernikahan.
DAMPAK PERKOSAAN. Perkosaan berakibat sangat serius terhadap fisik maupun kejiwaan korban . SECARA FISIK dan KESEHATAN REPRODUKSI Korban akan sangat mungkin mengalami kerusakan oragan tubuh (hymen rusak), terkena penyakit menular seksual atau terganggungya fungsi organ reproduksi atau gangguan fungsi seksual. SECARA PSIKIS, korban merasa tidak punya harga diri, mengaami gangguan emosi, gangguan stres paska trauma, trauma, depresi, gangguan kesehatan mental, merasa terkucilkan di masyarakat, keinginan bunuh diri dan rasa benci terhadap jenis kelamin lain, dll
SIAPA PELAKU PERKOSAAN? Siapapun dapat menjadi pelaku perkosaan. Sebagian besar kasus perkosaan dilakukan oleh orang yang sudah dikenal, mulai dari keluarga, pacar, tetangga atau kerabat jauh, guru, pengasuh ataupun supir, mantan suami, dll.
APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA BARU SAJA TERJADI PERKOSAAN?
- Jangan mandi atau mencuci pakaian yang baru saja dipakai ketika kejadian perkosaan terjadi.
- Kumpulkan barang bukti dengan cara : minta korban untuk berdiri di atas kain atau kertas putih kemudian lepas semua yang dikenakan, sisir rambut dengan perlahan, dan kumpulkan semuanya dimasukkan ke kantong sebagai barang bukti.
- Bawa segera korban ke dokter untuk melakukan pemeriksaan. ceritakan kasusnya kepada dokter sehingga dapat dibuat catatan /visum (di rumah sakit)
- Untuk mencegah kehamilan, maka gunakan metode kontrasepsi darurat
BAGAIMANA MENGETAHUI ANAK TELAH MENJADI KORBAN ?
- Beberapa tanda tanda yang perlu diwaspadai :
- Mengeluh sakit pad abagian kelamin ketika buang air kecil/besar
- Memperlihatkan perubahan perilaku yg drastis (menjadi sangat pendiam, menjadi sangat agresif, menjadi sangat penakut)
- Memerlihatkan perilaku ketakutan/benci kepada lawan jenis
- Menceritakan sesuatu yang terkait dengan hubungan seksual
- Memperlihatkan perilaku yang menjurus pada aktivitas masturbasi/onani
APA YANG BISA DILAKUKAN?
- Dengarkan apa yang mereka ceritakan
- Berikan rasa aman
- Bersabar dengan perilakunya yg ekstrem
- Amati dan catat semua perkembangan perilakunya
- Konsultasikan dengan pihak yg lebih berkompeten
UPAYA HUKUM
- UU Perlindungan Anak pasal 81 -82
- UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- KUHP pasal 285
Kekerasan dalam pacaran meliputi semua kekerasan yang dilakukan oleh pasangan diluar hubungan pernikawan yang sah berdasar UU perkawinan no.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 , termasuk kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami, mantan pacara dan pasangan.
secara umum bentuk dan jenis kekerasan sama dengan kekerasan terhadap isteri, namun terdapat bentuk kekerasan yang khas dalam Kekerasan terhadap pacar. seperti ingkar janji, pemaksaan aborsi, tidak bertanggung jawab terhadap kehamilan.
DAMPAK Selain menimbulkan dampak fisik maupun psikis, kekerasan dalam pacaran dapat juga menyebabkan kehamilan tyang tidak dikehendaki yang seringkali berujung pada aborsi yang tidak aman. Bila kehamilan dilanjutkan maka pihak perempuan akan menghadapi masalah sosial seperti dikeluarkan dari sekolah, tidak bisa melanjutkan sekolah, menjadi orang tua tunggal. apabila kandungan itu terjadi pada usia yang sangat belia maka resiko terhadap keselamatan jiwa baik Ibu dan anak terancam.
UPAYA HUKUM
- Kekerasan fisik dapat dituntut dengan pasal penganiayaan (pasal 351- 358 KUHP)
- Pelecehan seksual dapat dituntut pasal 289 - 298. pasal 506 KUHP, tindak pidana terhadpa kesopanan pasal 281- 283, pasal 532 - 533 KUHP.
- Perkosaan dapat dituntut dengan pasal 286 KUHP
- Persetubuhan dengan wanita dibawah umur dapat dituntut dengan pasal 286-288 KUHP
- Perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan pasal 81 - 81 UUPA.
DEFINISIKekekerasan terhadap isteri adalah setiap perbuatan terhadap isteri yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. menurut Undang undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk2 kekerasan adalah sebagai berikut: Bentuk kekerasan : KEKERASAN FISIK Aadalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berta seperti : mendapat tamparan, dipukul, ditendang, dianiaya dengan senjata/ benda panas atau cairan berbahaya. KEKERASAN PSIKISAdalah segala perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Perbuatan tersebut misalnya : meremehkan, mengabaikan, mencaci maki, membandingkan dengan perempuan lain, menuduh selingkuh, mengawasi semua aktivitas, mengatur semua kegiatan, selingkuh, menikah lagi tanpa seijin istri. KEKERASAN SEKSUALAdalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap isteri, termasuk untuk tujuan komersial atau untuk tujuan tertentu lainnya. Misalnya : Pemaksaan hubungan seksual terkait dengan waktu, tempat dan cara. Ketika istri merasa tidak siap dan tidak nyaman(sedang haid, sakit, sedang tidak ingin melakukan), maka itu adalah bentuk kekerasan. contoh yang lain : memaksa istri melakukan hubungan seksual dengan orang lain dengan atau tanpa tujuan komersil. KEKERASAN EKONOMIKetika suami tidak memberikan nafkah, perawatan atau pemeliharaan sesuai antara hukum yang berlaku atau perjanjian antara suami istri tersebut. Selain itu juga yang termasuk dalam kategori kekerasan ekonomi adalah membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau diluar rumah sehingga korban dibawah kendali orang tersebut. selain bentuk yang sudah diakomodir UUPKDRT, Rifka menambahkan satu kategori KEKERASAN SOSIALAadalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya aktivitas sosial, kehilangan akses dengan anak atau keluarga besarnya. Misalnya: melarang bergaul dengan lingkungan sekitar, dipermalukan di depan orang banyak, diberitakan secara buruk, dipisahkan dengan anak, dipisahkan denga keluarga besar DAMPAK KEKERASANDampak dari kekerasan terhadap istri FISIKLuka, cacat temporer atau catat permanen, memar, terganggunya fungsi organ tubuh, perubahan berat badan secara ekstrem, mudah pusing, tegang di daerah leher dan punggung, anemia, gangguan pola tidur, gangguan pola makan KESEHATAN REPRODUKSIPola menstruasi terganggu (berhenti, menjadi tidak teratur atau justru tidak berhenti), keguguran, terkena penyakit menular seksual, menopouse dini. KESEHATAN PSIKISMerasa tidak berharga, menghukum diri sendiri, merasa terancam, merasa cemas, gangguan emosi, ragu ragu dalam pengambilan keputusan, trauma, gangguan stress paska trauma , depresi, gangguan kesehatan mental (halusinasi, delusi, waham), keinginan untuk bunuh diri, pikiran membalas dendam PERILAKUMudah menangis, mudah mengamuk, sering melamun, tidak mau melakukan aktivitas, merokok, ketergantungan obat penenang, mencari figur laki laki yg lebih baik. Rentan menjadi pelaku kekerasan bagi anggota keluarga yang lain. EKONOMIMenjadi tulang punggung ekonomi keluarga, menanggung hutang warisan suami, menjadi terbeli hutang, menjadi tergantung dengan bantuan orang lain SOSIALDianggap membuka aib, tidak dipercaya, dikucilkan. ANAKAnak yang dipisahkan dari istri menjadi kehilangan keintiman dengan ibunya, anak yang melihat kekerasan secara langsung dapat mengalami secondary trauma, membenci ayah. HAK KLIEN SECARA HUKUMPayung hukum untuk memproses kasus ini secara hukum: - UUPKDRT
- KUHP (untuk kasus penganiayaan, perzinahan, perbuatan yg tidak menyenangkan, pemalsuan identitas, penipuan, pembatasan gerak)
- KUHPerdata (untuk kasus pembatalan perkawinan, gugatan cerai)
Salam Damai anti kekerasan,
Kekerasan secara umum adalah perbuatan yang menyebabkan kerugian pada pihak lain. Namun pada kesempatan ini kita akan membicarakan kasus kekerasan terhadap perempuan.
DEFINISI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Definisi menurut PBB dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pasal 1
"Kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang berbasis gender yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terhadap perempuan termasuk ancaman, paksaan, pematasan kebebasan, baik yang terjadi di area publik maupun domestik."
SEBAB-SEBAB TERJADINYA kekerasan terhadap perempuan muncul akibat adanya reasli yang tidak seimbang yakni anggapan masayarakat bahwa laki laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan kedudukan perempuan sehingga laki laki merasa lebih berkuasa atas perempuan. ini juga dikenal sebagai budaya patriarkhi. Sebuah budaya yang menempatkan laki laki sebagai warga kelas satu, dominan, superior dan lebih tinggi dari pada perempuan. Hal ini diperkuat dengan pemahaman agama yang menitik beratkan pada tekstual sematadan kurang mempertimbangkan konteks realitas masayarakat.
BENTUK KEKERASAN Kekerasan Fisik, Misalnya :Dipukul, Dijambak, Ditampar, Dibanting, Disundut dengan benda panas, Diinjak, Disiram dengan cairan panas/berbahaya, Dibakar, DIbenturkan didinding, Dicubit, Dicekik, Dicakar, ditendang dan bentuk penganiayaan fisik lain.
Kekerasan Psikologis Berupa : Pengabaian, ditinggal selingkuh, diperlakukan kasar, dibandingkan dengan permpuan aian, dicurigai, dituduh selingkuh, diancam dibunuh atau dilukai, dicaci maki, diawasi setiap aktivitasnya, dipisahkan dari anak /keluarga, dikendalikan aktivotasnya.
Kekerasan seksual Misalnya : dipaksa berhubungan seksual, dipaksa berhubungan seksual (dalam konteks rumah tangga) terkait dengan waktu, tempat dan cara, dipaksa melihat adegan porno, dipaksa melayani kebutuhan seksual orang lain, dipaksa anal/oral seks, di raba, disentuh bagian tubuhnya, di siuli, dipandangi dengan orirntasi seksual.
Kekerasan Sosial Dibatasi pergaulan dengan orang lain, diberitakan secara negatif, dilarang bertemu keluarga, dilarang keluar rumah, dipermalukan didepan umum, dll.
Kekerasan Ekonomi Dibatasi aksesnya terhadap keuangan suami, tidak dinafkahi, dikuasai harta bendanya, ditinggali hutang, digunakan namanya sebagai jaminan.
DAMPAK KEKERASAN Kesehatan Fisik luka baru, cacat temporer/permanen, memar, gangguan fungsi organ, perubahan berta badan, mudah sakit, dll.
Kesehatan Jiwa merasa bersalah, ketakutan berlebihan, kehilangan kepercayaan diri, gangguan emosi, keinginan bunuh diri, keinginan balas dendam, gangguan kesehatan mental
Kesehatan Reproduksi Hamil, mengalami penyakit seksual menular, kematian janin, cacat pada organ reproduksi, gangguan fungsi organ reproduksi, gangguan mas akehamilan, gangguan siklus menstruasi, luka di daerah kemaluan, dll.
Perilaku yg tidak sehat Konsumsi minuman kerasa secara berlebihan, tergantung dengan obat penenang, selingkuh untuk balas dendam, melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga lain.
Kondisi Ekonomi Menjadi tulang punggung keluarga, terbelit hutang, harta benda habis dijual, tergantung dengan bantuan orang lain.
ANAK Anak menjadi takut dan benci dengan ayah, kehilangan figur ayah. perubahan perilaku menjadi agresif, gangguan konsentrasi
Pengasuh Buah Hati Kita Yang Terhormat, Saya Nurzaman (45), anak saya saat ini usianya 17 tahun dan duduk di salah satu SMA di DIY. Saya mengamati akhir-akhir ini anak saya menunjukkan perubahan, mulai memberontak, perilakunya jadi lebih urakan, dan beberapa waktu lalu terlibat dalam pertengkaran, sehingga dia diberi sanksi oleh sekolahnya. Dari penuturan gurunya, ternyata anak saya sering melakukan ancaman pada temannya (terutama adik kelasnya), baik secara fisik maupun verbal, serta menunjukkan perilaku dominasi pada lingkungannya, dan saya juga mengamati hal itu dalam kesehariannya. Sebagai orangtua, saya prihatin dengan kondisi anak saya terjerumus dalam apa yang diistilahkan orang “kenakalan remaja” sekaligus khawatir akan terus terbawa dalam kehidupannya, yang akan merugikan dirinya maupun orang lain. Bagaimana cara mengatasi kenakalan ini dan apa yang sebaiknya saya lakukan sebagai orang tua? Terima kasih atas sarannya.
Nurzaman di DIY
Bapak Nurzaman yang terhormat, kami turut bersimpati dengan apa yang bapak alami, kecenderungan kenakalan remaja memang akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan. Pemberitaan di media pun menunjukkan adanya kecenderungan kenakalan itu dalam kehidupan remaja kita, sudah seharusnya semua pihak tanggap dan bersama-sama menyelesaikan masalah ini.
Secara umum, kenakalan remaja sering diistilahkan sebagai Bullying. Bullying dapat diartikan sebagai perilaku agresif yang ditampakkan secara berulang-ulang, secara sengaja/secara sadar, yang bertujuan untuk melukai atau menyakiti orang lain, baik secara fisik atau mental. Menurut Besag, perilaku ini bertujuan untuk menunjukkan suatu power (kuasa) pada pihak lain yang dirasa lebih lemah.
Sayang sekali, tidak dijelaskan apakah anak bapak, berjenis kelamin laki-laki atau perempuan. Pada anak laki-laki, jenis bullying yang sering ditemui adalah melakukan ancaman, tidak menghargai pihak lain, menekan, memukul, atau tindakan kekerasan fisik lainnya. Sedangkan pada perempuan sering ditemui adalah agresif verbal. Meskipun pada beberapa kasus ditemukan kekerasan fisik, namun tidak seintens pada kasus anak laki-laki. Perilaku yang sering muncul pada kasus bullying adalah : perkelahian sengit, mendorong, melempari benda, menampar, mencekik, meninju, menghantam dan menendang, menggigit, menikam, menjambak rambut, mencakar, menusuk dengan benda tajam, dan mencubit (Ross).
Dampak dari bullying sangatlah fatal sehingga butuh perhatian dari semua pihak. Yang bisa kita lakukan adalah memberikan respon dengan cara yang baik dan tepat, dengan demikian anak menjadi tahu apa yang telah dia lakukan dan memperbaiki kesalahannya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain :
- diskusikan dengan anak apa yang menurut mereka seharusnya dilakukan? Bagaimana mengatasi dampak negatifnya?
- Mencari bantuan dari guru-guru di sekolah (baik wali kelas atau guru bimbingan konseling). Kebanyakan kasus bullying terjadi pada laangan sekolah, kamar mandi, bis sekolah, atau tempat-tempat yang kurang diawasi, dan bisa bekerja sama dnegan pihak sekolah untuk menyusun program bersama dalam melawan bullying, seperti peer mediation, resolusi konflik, atau anger management training.
- Bantu anak untuk menjadi asertif dan cara-cara untuk mempertahankan diri tanpa harus menguatkan perilaku bullying.
- Kuatkan anak untuk mengembangkan pergaulan secara sehat dan positif sehingga perlaku negatif dapat diminimalisir.
- Mengembangkan kerja jaringan dnegan pihak-pihak yang terkait, sehingga penanganannya akan menjadi lebih mudah dan terpadu, serta secara tidak langsung akan menjadi kontrol terhadap pelaku bullying. Dan lain-lain
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat
---------------------------------------------------------------Puspa-----------------------------------------------------------------
Selamat Tahun baru 2009
Meskipun sudah terlambat karena besok sudah memasuki bulan kedua tapi ijinkan kami mengucapkan Semoga tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya .
Di awal tahun ini kami ingin memberi informasi bagi teman-teman yang ingin mengakses layanan konsultasi kami, meskipun sudah pernah kami bahas sebelumnya namun tidak ada salahnya kami membahasnya lagi.
LAYANAN Rifka Annisa menangani kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender yaitu kekerasan yang dialami perempuan terkait dengan pembedaan perlakuan akibat perbedaan jenis kelamin.
contoh kasus yang ditangani : kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan, pelecehan seksual, dan trafficking.
Layanan Rifka dapat dijangkau melalui :
- Layanan langsung di center kami di Jalan Jambon IV kompleks Jatimulyo Indah Yk
- Layanan telepon pada jam kerja di (0274) 55 3333 ctt: Hari kerja kami : senin – Kamis : 08.30 – 16.30 WIB sabtu : 08.30 – 13.00 WIB
- Layanan OUTREACH/jemput bola untuk kasus : yg dirujuk oleh kepolisian/masyarakat/media massa/layanan medis, dimana klien tidak mampu secara ekonomi menjangkau layanan Rifka, klien merasa tidak aman (ada ancaman jika berani melapor), posisi klien tidak dilalui jalur transportasi
- Layanan konsultasi melalui email di : rifka@indosat.net.id dengan SUBJECT: KONSULTASI
- Layanan emergency call, untuk kasus darurat di (0274) 74 31 298
BIAYA? untuk proses konseling langsung di Rifka Annisa, kami hanya memungut infaq sukarela minimal Rp 1.000 rupiah dan tidak ada biaya administrasi lain.
FASILITAS? yang dapat Rifka berikan adalah konseling dengan konselor psikologi dan hukum. kami memiliki 4 konselor psikologi, 1 konselor hukum dan 3 pengacara. diharapkan dengan menjalani konseling maka anda dapat memperolah wacana baru dalam menghadapi persoalan kekerasan yang anda alami.
BUTUH TEMPAT AMAN? Jika anda merasa terancam dari pasangan anda atau merasakan ancaman dari pelaku kekerasan, maka tidak perlu khawatir karena Rifka annisa bersama dengan masyarakat yang peduli akan membawa anda ke tempat aman /shelter sementara.
Oke..demikian sekilas info semoga bermanfaat
berikut ini kami sertakan bagan layanan kami
Dan akhirnya... SAY NO TO VIOLENCE!!!
Attachment: bagan layanan.docAttachment: alur penanganan kasus.ppt Rifka annisa berencana membuka layanan klinik khusus bagi perempuan dengan semangat KESEHATAN HOLISTIK BAGI PEREMPUAN. Rifka melihat bahwa menjadi cantik itu meliputi tidak saja aspek fisik tetapi juga aspek psikis dan sosial. Hal itu diwujudkan dalam bentuk layanannya. Layanan yang diberikan adalah : spa dan hair treatment, klinik kesehatan reproduksi, layanan konsultasi psikologi, dan layanan konsultasi hukum.
Terkait dengan hal tersebut maka kami mengundang temen-temen yang memiliki ide design untuk mengikuti tender dalam pembuatan LOGO RIFKA WOMEN'S CLINIC.
KETENTUAN : 1. Hasil karya harus Sesuai dengan semangat Rifka Women's Clinic :KESEHATAN HOLISTIK BAGI PEREMPUAN 2. Maksimal mengirimkan 6 design 3. Semua karya yang dikirimkan menjadi hak milik Rifka Annisa
silahkan kirimkan karya temen-temen ke:
RIFKA ANNISA Jl. JAMBON IV KOMPLEKS JATIMULYO INDAH NO.69 A YOGYAKARTA Telp. (0274) 55 3333 (ketemu dengan Rommy atau Tiwuk)
atau ..
bisa melalui EMAIL KE: rifka@indosat.net.id TULIS SUBJECT: TENDER LOGO RIFKA WOMEN'S CLINIC JANGAN LUPA CANTUMKAN IDENTITAS LENGKAP BESERTA NOMER CONTACT
DEADLINE PENGUMPULAN HASIL KARYA: TANGGAL 12 JANUARI 2009
HASIL KARYA YG MEMENANGKAN TENDER MENDAPATKAN KOMPENSASI SEBESAR 500.000 RUPIAH...
PENGUMUMAN PEMENANG TENDER PADA TANGGAL 14 JANUARI 2009 MELALUI : 1. Pemberitahuan langsung dr Rifka Annisa kepada pemenang tender 2. Friendsternya Rifka Annisa (http://www.profiles.friendster.com/31252461) 3. Multiply Rifka Annisa (http://www.lawforwo.multiply.com)
okeee...KAMI TUNGGUUU...
Sebagai puncak kegiatan kampanye remaja anti kekerasan , akan dilaksanakan.....
TALKSHOW AND MUSIC PERFORMANCE dengan tema ” REAL BOYS, CARE OTHERS”
Hari : Minggu
Tanggal : 11 Januari 2009
Bertempat : Jogja Expo Center Lantai 2 ( Jalan Janti Yogyakarta)
Waktu : 09.00 – selesai
Bintang Tamu : Band Jenny dan Band Sophie
Nara sumber :
1. dra. Elli Nur Hayati, MPH
2. Faiz Hayaza, Psi
Disini akan dibincang berbagai dimensi maskulinitas dari sisi remaja, sharing pengalaman dari anggota band bintang tamu dan sekaligus penyerahan hadiah bagi pemenang lomba debat dan lomba futsal...
ACARANYA GRATISSS...DAPET SNACK DAN FULL DOOR PRIZE
DONT MISS IT!!!
| |